Mantan Kepala Staf Kepresidenan ini menegaskan upaya Kemenkop UKM dalam mendorong digitalisasi Koperasi dan UMKM melalui peningkatan kapasitas SDM, perbaikan proses bisnis, dan perluasan akses pasar.
“Respon masyarakat cukup antusias dapat dilihat sebanyak 102.672 masyarakat sudah mengakses dan mengikuti kelas daring melalui EDUKUKM.ID serta 10.013 pelaku UKM melalui SPARC Campus yang diselenggarakan oleh BLU kami yaitu LLP-KUKM SMESCO,” ucapnya.
Di samping itu, dengan telah disahkannya UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 diharapkan dapat memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) dan Koperasi antara lain dalam bentuk kemudahan dan kepastian dalam proses perizinan melalui izin tunggal bagi UMKM, kemudahan dalam mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), kemudahan mendirikan Perseroan Terbuka (PT) melalui biaya yang murah, serta kepastian legalitas bagi pelaku UMKM. Sedangkan untuk koperasi diberikan kemudahan pendirian Koperasi cukup dengan jumlah 9 (sembilan) orang.
Adapun empat pilar yang menjadi fondasi terobosan yang dilakukan oleh Kemenkop UKM dalam rangka Adaptasi dan Transformasi KUMKM tahun 2021 antara lain: Koperasi Modern, Usaha Mikro (Sektor Informal ke Formal), UKM masuk ke Rantai Pasok, dan Transformasi Wirausaha Produktif.
“Koperasi dan UMKM mesti bisa naik kelas. Oleh karena itu mari kita jadikan KUMKM sebagai pahlawan ekonomi dan juga memperkokoh peran KUMKM dalam perekonomian nasional serta memberikan solusi bagi Pengurangan Kemiskinan dan Pengangguran, segala yang kita rencanakan ini akan tergantung dari perkembangan Covid-19 yang sampai saat ini belum sepenuhnya terkendali,” tuturnya.
Baca Juga: Berbagai Cara Pulihkan UMKM dari Covid-19, Simak di Sini
(Rani Hardjanti)