Ingat! Bitcoin Bukan Alat Pembayaran Sah

Kunthi Fahmar Shandy, Jurnalis
Selasa 29 Desember 2020 11:32 WIB
Bitcoin (Ilustrasi: Shutterstock)
Share :

JAKARTA – Harga Bitcoin terus mengalami peningkatan tak terkendali setelah menyentuh harga Rp325 juta pada akhir pekan ketiga Desember 2020. Saat ini harga Bitcoin melampaui Rp397 juta dan pembulatannya mendekati Rp425 juta.

Baca Juga: Harga Bitcoin Tembus Rp300 Juta, Tertinggi Sepanjang Sejarah 

Menanggapi hal tersebut Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono memandang harga bitcoin diperkirakan masih akan turun naik karena digunakan sebagai alat spekulasi, bukan karena kebutuhan riil.

Namun sebagai otoritas sistem pembayaran, BI berpandangan bitcoin bukan sebagai mata uang alat pembayaran yang diakui.

 

"Sesuai UU Mata Uang yang mengatakan bahwa legal tender di Indonesia adalah Rupiah," kata Erwin saat dihubungi di Jakarta, Selasa (29/12/2020).

Sebagai alat investasi, masyarakat dihimbau untuk lebih berhati-hati. Sebab walaupun saat ini naik ke depannya tetapi sangat berpotensi untuk turun.

"Seperti sudah terbukti dari pergerakan historisnya sejak awal," imbuh Erwin. Menurut dia, bitcoins juga rentan digunakan sebagai pembayaran untuk transaksi ilegal karena sifatnya yang aninomous.

Seperti diketahui, bitcoin memang telah lahir lebih dari 10 tahun lalu. Namun tak banyak pemain yang benar-benar dapat mengakses Bitcoin .

Adapun secara keseluruhan, alasan nyata dari dorongan utama melonjaknya Bitcoin dipastikan akibat kurangnya pasokan. Seperti yang dikatakan analis, wabah virus Corona telah menyebabkan kelesuan ekonomi global. Jadi, orang yang berinvestasi dalam Bitcoin adalah semacam permintaan 'safe-haven'.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya