"Kami juga ingin mengapresiasi seluruh pihak, baik Pemerintah, Bank Indonesia, LPS, SRO dan seluruh pelaku di industri pasar modal atas kerjasamanya yang baik selama ini, karena tanpa adanya kerja sama dan koordinasi yang baik, maka capaian tersebut tidak dapat terwujud," ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wimboh turut mengapresiasi langkah pemerintah menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mana menurutnya UU tersebut bisa membantu kinerja industri pasar modal ke depan, baik dalam bentuk insentif fiskal serta penyederhanaan proses penerbitan Obligasi Daerah.
"Kami percaya, ke depan kebijakan ini akan menstimulasi kalangan korporasi untuk go public dan meningkatkan minat investor untuk berinvestasi di pasar modal nasional sehingga dapat menambah daftar capaian pasar modal kita," kata dia.
Baca Juga: Bos OJK Minta Produk Syariah Harus Kompetitif
(Rani Hardjanti)