Erick Thohir Turunkan Gaji Direksi BUMN Mulai 2021

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Rabu 30 Desember 2020 19:11 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir. (Foto: Okezone.com/BUMN)
Share :

JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir segera menurunkan gaji para anggota direksi perseroan pelat merah mulai 2021. Penurunan gaji direksi BUMN diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020.

Beleid tersebut merupakan Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.

Baca Juga: PMN Cair Hari Ini, Garuda hingga Krakatau Steel Kantongi Uang Negara

Dalam bagian pertimbangan poin (a) Permen tersebut dijelaskan bahwa untuk mewujudkan keadilan dalam penetapan penghasilan bagi Direksi dan Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas BUMN, terutama pada komponen berupa insentif kinerja, faktor di luar pengendalian direksi tidak diperhitungkan dalam pengukuran capaian tingkat kesehatan, perlu melakukan penataan kembali atas sistem remunerasi bagi eksekutif BUMN.

Dengan begitu, Erick menetapkan gaji Wakil Direktur Utama 95% dari Gaji Direktur Utama, sementara anggota direksi sebesar 85% dari gaji Direktur Utama. Tentu, besaran gaji yang ditetapkan Erick berbeda dengan Permen lama yang yang terbit eks Menteri BUMN, Dahlan Iskan, di mana, gaji anggota direksi mencapai 90% dari Direktur Utama (Dirut).

Baca Juga: Erick Thohir Bentuk Konsorsium BUMN Garap Baterai Kendaraan Listrik

"Anggota Direksi BUMN diberikan Gaji dengan ketentuan sebagai berikut, gaji direktur utama ditetapkan dengan menggunakan pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri. Sementara gaji direksi lainnya ditetapkan dengan komposisi faktor jabatan," tulis dalam lampiran honorium beleid tersebut, dikutip, Rabu (30/12/2020).

Bagi BUMN Induk (Holding), gaji direktur pelaksana dihitung menggunakan pendekatan perhitungan berdasarkan angka sebelum konsolidasi setara dengan direktur utama. Sementara itu, besarnya gaji anggota direksi BUMN dapat ditetapkan melalaui Rapat Umum Pemeganag Saham (RUPS) atau oleh Menteri BUMN pada selama satu tahun terhitung sejak bulan Januari tahun berjalan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya