BI Sempurnakan Aturan Devisa Hasil Ekspor, Berlaku 1 Januari

Rina Anggraeni, Jurnalis
Kamis 31 Desember 2020 08:21 WIB
BI Sempurnakan Aturan Devisa Hasil Ekspor. (Foto: Okezone.com/Koran Sindo)
Share :

Bank dapat melakukan pengkreditan penerimaan DHE pada rekening Eksportir jika Financial Transaction Messaging System (FTMS) untuk seluruh penerimaan DHE melalui transaksi TT telah dilengkapi informasi Ekspor.

Pengaturan lainnya dalam PBI No. 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor yang tidak diubah oleh PBI ini dinyatakan tetap berlaku.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya