Sebelumnya, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid yang menyayangkan sikap pemerintah ihwal membeda-bedakan sikapnya kepada guru. Seharusnya, mengingat jasa guru amat tinggi, pemerintah melayaninya masuk ke dalam lowongan abdi negara.
“Mestinya Pemerintah tak lakukan diskriminasi, dg tidak memasukkan Guru masuk kategori CPNS,” tulis Hidayat dalam akun Twitternya @hnurwahid yang dikutip Okezone, Sabtu (1/2/2021).
Dia menilai keputusan pemerintah tersebut perlu segera dikoresksi karena bisa masuk kategori pelanggaran HAM.
“Krn diskriminasi spt itu bisa masuk kategori pelanggaran HAM (psl 28D ayat 2&3 UUDNRI 1945). Penting sgra dikoreksi, unt kebaikan dunia Pendidikan & HAM,” sambungnya.
(Dani Jumadil Akhir)