JAKARTA - Pemerintah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa-Bali. Namun aturan itu tidak diterapkan di semua kota dan kabupaten.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan hanya kota dan kabupaten yang masuk ke kriterian.
Baca juga: PSBB Jakarta Diperketat, Bos BI Prediksi Pembayaran Digital Kian Meroket
Wilayah itu yakni DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Semarang Raya, Banyumas Raya, Surakarta Raya, Bantul, Gunung Kidul,Sleman, Kulon Progo, Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kota Malang, Kota Denpasar, dan Kabupaten Badung.
"Tidak semua Jawa-Bali, hanya kota-kota yang masuk kriteria," kata Airlangga kepada MNC Trijaya, Kamis (7/1/2020).
Baca juga: Mau Naik Ojek Online? Jangan Lupa Bawa Helm Sendiri
Airlangga menuturkan kriteria itu di antaranya okupansi rumah sakit di atas rata-rata nasional, kematian tinggi, hingga kasus aktif yang terus bertambah.
PSBB ini berlaku 11 Januari sampai 25 Januari 2021. Keputusan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
"Penerapan pembatasan secara terbatas dilakukan provinsi di Jawa dan Bali karena seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," kata Airlannga, Rabu 6 Januari 2020.
Dalam mengambil kebijakan ini, Airlangga mengatakan bahwa pemerintah melihat data perkembangan penanganan Covid-19, seperti zona risiko penularan virus corona, rasio keterisian tempat tidur isolasi dan ICU. Selain itu, pemerintah juga melihat kasus aktif Covid-19 yang saat ini telah mencapai 14,2 persen.
(Fakhri Rezy)