JAKARTA - Pemerintah akan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19. PPKM sendiri berbeda dengan PSBB. PPKM akan diterapkan di provinsi Jawa dan Bali mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) mengungkapkan alasan dipilihnya tanggal 11 hingga 25 Januari dilakukan PPKM. Salah satunya, usai liburan natal dan tahun baru membuat angka positif covid terjadi melonjalk
Baca juga: Menko Airlangga: Tak Semua Kota Jawa-Bali Terapkan PSBB
" Kenapa tanggal 11 sampe tanggal 25 karena kita baru saja libur natal dan tahun baru dimana ada kenaikan 25% kasus covid saat di kalender liburan," kata Airlangga dalam video virtual, Kamis (7/1//2021).