Keluhan Pengusaha soal Dampak Pembatasan Kegiatan Jawa-Bali

Aditya Pratama, Jurnalis
Sabtu 09 Januari 2021 15:31 WIB
Grafik Ekonomi (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Pemerintah bakal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021. Dalam aturan PPKM, terdapat pengaturan bekerja di kantor dengan maksimal 25% dan 75% bekerja dari rumah.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani mengatakan, pengaruh penerapan PPKM terhadap perusahaan akan bervariasi tergantung jenis kegiatan usaha dan proporsi kinerja yang bisa dilakukan secara remote. Menurutnya, tidak semua perusahaan bisa mempertahankan kinerja dengan 75% Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah karena tidak semua industri sedemikian fleksibel.

Baca Juga: PSBMK Kota Bogor Diperpanjang hingga 25 Januari 2021

Shinta menyebut, khususnya sektor-sektor padat karya seperti industri manufaktur, jasa transportasi dan retail yang akan kesulitan terkait peraturan tersebut

"Jadi, kami perkirakan dampaknya akan signifikan, khususnya di sektor-sektor yang sejak awal pandemi memang terlihat sensitif terhadap pandemi dan tertekan kinerjanya karena memang sifat kegiatan usahanya membutuhkan kehadiran pekerja di tempat kerja untuk menciptakan produktivitas," ujar Shinta saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Sabtu (9/1/2021).

Baca Juga: Kegiatan Jawa-Bali Dibatasi, Pengusaha: Sektor Usaha Selalu Diuber-uber

Meskipun begitu, Shinta menyebut pihaknya optimis bahwa pemerintah dapat melaksanakan PPKM dengan baik dan prudent dengan memastikan adanya kelancaran logistik dan kegiatan usaha yang maksimal selama PPKM karena pengalaman-pengalaman PSBB sebelumnya.

 

"Kami hanya berharap agar selama PPKM ini pemerintah betul-betul menurunkan tingkat penyebaran pandemi dan meningkatkan disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan sehingga efek pengendalian pandemi dari kebijakan PPKM bisa maksimal dan bertahan lama hingga kita mencapai herd immunity. Tidak perlu diperpanjang atau diulang-ulang," kata dia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya