JAKARTA - Pemerintah tahun ini secara resmi telah meluncurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat. BLT pendidikan ini diberikan atas kerjasama antara Kemensos, Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama.
Menteri Sosial, Tri Rismaharini mengatakan, dengan adanya BLT pendidikan ini penerima manfaat bisa memiliki akses pendidikan yang lebih baik.
"Diharapkan melalui bantuan ini, keluarga penerima manfaat dapat memiliki akses pendidikan yang lebih baik," kata Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Berikut beberapa fakta terkait BLT pendidikan yang telah Okezone rangkum, Senin (11/1/2021).
Baca Juga: BLT Anak Sekolah Rp3,4 Juta: SD Rp900.000, SMP Rp1,5 Juta dan SMA Rp2 Juta
1. Termasuk program PKH
PKH merupakan program pemberian bantuan sosial masyarakat keluarga miskin yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat atau dalam sering disebut Conditional Cash Transfer (CCT) atau BLT.
Mulai tahun ini anak sekolah memperoleh dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Program Keluarga Harapan (PKH) dengan total mencapai Rp3,4 juta setahun. Kewajiban di bidang pendidikan adalah mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah.
2. Syarat Penerima
Bagi keluarga yang tidak memiliki KIP tetap berhak mendapatkan BLT dengan melakukan pendaftaran dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke lembaga dinas sosial terdekat.
Bagi siswa yang tidak punya KKS tidak perlu khawatir, orang tua siswa bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan masing-masing sebagai syarat mendaftarkan ke dinas sosial.
3. Waktu Pencairan
BLT bagi para pelajar tersebut disalurkan dalam kurun waktu satu tahun dengan 4 kali masa pencairan di mulai Januari, April, Juli dan Oktober. BLT bisa diambil di Bank BUMN yang telah ditunjuk pemerintah di antaranya BRI, Mandiri, BNI dan BTN.
4. Rincian Dana yang Diberikan
Anak sekolah dari pendidikan Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) dapat BLT. BLT ini masuk ke dalam program bansos dari Program Keluarga Harapan (PKH) dengan total mencapai Rp3,4 juta setahun.
Bagi siswa SD/MI/Sederajat sebesar Rp900.000 setahun atau Rp75.000 per bulan, SMP/MTs/Sederajat Rp1,5 juta setahun atau Rp125.000 per bulan dan SMA/MA/Sederajat Rp2 juta setahun atau Rp166.000 per bulan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)