PPKM Diberlakukan, Apindo Tegaskan Keberhasilannya Tergantung Implementasi di Lapangan

Kunthi Fahmar Shandy, Jurnalis
Senin 11 Januari 2021 17:16 WIB
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali dinilai memberi dampak pada perekonomian dan menimbulkan kemunduran lagi. Meski demikian, pelaku usaha yang tergabung dalam Apindo memaklumi hal tersebut.

"Namun ini dipahami karena dalam situasi sulit, di mana angka Covid terus meningkat dan tidak ada kecenderungan turun. Bahkan rumah sakit juga sudah mulai mendekati ambang batas jadi kalau tidak ada pembatasan khusus kemungkinan tenaga kesehatan kita juga tidak bisa menampung," kata Ketua Bidang Kebijakan Publik Apindo Sutrisno Iwantono, di Jakarta, Senin (11/1/2021).

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Berlaku, Awas Rupiah Semakin Tertekan

Saat ini, yang diinginkan adalah satu wacana yang tidak dipukul rata adanya PPKM ini. Hal tersebut lantaran tidak semua sektor ekonomi "diketatkan" dengan cara yang sama.

Menurut Sutrisno, ada sektor sektor tertentu yang bisa dilonggarakan. "Ini juga memungkinkan ekonomi kita tetap tumbuh sementara upaya kita untuk menambal kebocoran akibat pandemi bisa segera dilakukan," ungkap dia.

Baca Juga: 7 Provinsi dan 73 Kabupaten/Kota Berlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Lebih lanjut, dia menuturkan, pengetatan itu sangat bergantung pada implementasi di lapangan. Jika dilakukan pengetatan tapi masih ada perkumpulan di mana-mana juga tidak akan memberikan dampak signifikan.

Maka dari itu pelaksanaan di lapangan perlu dilakukan dengan baik.

"Kita harus mendorong kesadaran masyarakat untuk melakukan protokol kesehatan dengan disiplin. Kalau kita bisa meyakinkan masyarakat terutama klaster-klaster yang banyak kerumunan akan berdampak luar biasa," bebernya. 

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kriteria daerah yang harus memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat telah ditetapkan. Di antaranya, tingkat kasus aktif di atas Nasional, tingkat kematian di atas Nasional, tingkat kesembuhan di bawah Nasional dan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit di atas 70%.

Hal ini diatur di dalam Instruksi Mendagri No.1/2021 dan telah ditindaklanjuti oleh para Gubernur di Pulau Jawa dan Bali.

“Dari instruksi Mendagri itu telah ditindaklanjuti dengan surat dari masing-masing kepala daerah dari 7 provinsi. Dan kepala daerah telah mengatur 73 kabupaten dan kota,” ungkapnya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya