PPKM Dimulai, Menko Airlangga: Gowes Tak Dilarang

Rina Anggraeni, Jurnalis
Senin 11 Januari 2021 17:31 WIB
Bersepeda Tidak Dilarang Selama PPKM. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Pemerintah resmi memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat selama dua minggu, mempertimbangkan tren meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato mengatakan penerapan pembatasan kegiatan diperlukan disiplin yang tinggi dari masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan. Karena itu, kedisiplinan penerapan protokol kesehatan menjadi sangat penting sebagai prasyarat kegiatan masyarakat.

Baca Juga: Airlangga Hartarto Minta Kader Golkar Kawal Program Vaksinasi Pemerintah

“Olah raga tidak dilarang, bersepeda tidak dilarang, tapi saat selesai olah raga, kumpul-kumpul, kerumunan harus memenuhi protokol kesehatan,” ujar Menko Airlangga di Jakarta, Senin (11/1/2021).

Kata dia, jumlah kasus Covid-19 di Indonesia mengalami peningkatan signifikan setelah liburan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru), yang mengindikasikan ketidakdisiplinan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan. Setelah PSBB diberlakukan pada pertengahan September 2020, sempat terlihat tren penurunan jumlah kasus baru.

Baca Juga: Menko Luhut: Vaksinasi Covid-19 Nasional Rabu 13 Januari 2021

Namun, setelah itu terus terjadi peningkatan secara eksponensial sampai pasca liburan Nataru.

"Penerapan PSBB (pembatasan kegiatan) hanya akan efektif jika masyarakat disiplin dalam penerapan protokol kesehatan, dan disiplin hanya dapat dicapai jika dibarengi dengan pelaksanaan Operasi Yustisi secara ketat, utamanya di daerah zona merah," katanya.

Pelaksanaan kebijakan pembatasan kegiatan ini sesuai dengan UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan PP No 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), di mana Pemerintah mengatur kembali pembatasan kegiatan, untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya