"Pertama, BI ingin pertegas komitemn dan kontribusi kami dalam upaya cegah dan berantas TPPU TPPT. Bersinergi dengan KL dan seluruh perbankan, pelaksana jasa sistem pembayaran antara lain menyusun nasional risk assesment, sektor risk assesment, public private partnership serta imlementasi strategi nasional pencegahan dan pemberantasan TPPU TPPT 2020-2024," katanya.
Lalu, memperkuat kebijakan dan implementasi khususnya di pasar uang dan sistem pembayaran. Sesuai visi sistem pembayaran indonesia yang dicanaangkan dan impelmentasi.
"BI terus dorong transaksi digital untuk wujudkan ekonomi dan keuangan digital di antaranya QRIS, bansos non tunai, elektronifikasi transaksi pemda, elektronifikasi transportasi," tandasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)