"Musdes/Muskel akan menghasilkan Berita Acara yang ditandangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi Pre-List Akhir," katanya.
Dinas Sosial menggunakan Pre-List Akhir ini untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi akan dicatat di dalam Aplikasi SIKS Offline oleh Operator Desa/Kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa File Extention SIKS.
Baca Selengkapnya: Mau Dapat BLT Emak-Emak hingga Balita? Begini Caranya
(Feby Novalius)