Dalam Peraturan Menteri tersebut, sambung Artati, diatur bidang-bidang usaha di sektor kelautan dan perikanan termasuk usaha pergaraman yang dapat dibiayai KUR yang diuraikan dengan jelas. Sehingga dapat memberikan pedoman bagi pelaku usaha maupun lembaga penyalur KUR.
Selain skema KUR, lanjutnya, KKP juga punya Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (BLU LPMUKP) untuk mendorong pertumbuhan usaha yang dikelola masyarakat. Sepanjang 2020, lembaga keuangan milik KKP ini sudah menyalurkan dana bergulir sebesar Rp192,7 Miliar untuk 4.108 pemanfaat. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan realisasi 2019 sebesar Rp182,5 Miliar untuk 3.937 pemanfaat.
Untuk tahun 2021 ini KKP akan semakin meningkatkan penyaluran pembiayaan usaha dengan mensinergikan ke berbagai kegiatan prioritas seperti Pasar Ikan Modern, Klaster Daya Saing, Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT), serta program dan kegiatan lainnya dalam kerangka pembinaan dan pemberdayaan pelaku usaha kelautan dan perikanan.
"Dan tak kalah pentingnya, KKP mendorong pembentukan Kelompok Kerja KUR di 15 Propinsi untuk memperkuat sinergitas pusat dan daerah dalam percepatan akses pembiayaan usaha. Hal ini juga dibarengi dengan perekrutan tenaga pendamping usaha sebanyak 45 orang yang tersebar di 15 Propinsi untuk menjaring calon debitur potensial di daerah," pungkas dia.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)