PNS Ini Dapat Tunjangan Tambahan dari Jokowi, Intip Besarannya

Iffa Naila Safira, Jurnalis
Rabu 20 Januari 2021 06:07 WIB
Tunjangan Tambahan Bagi PNS. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keputusannya menetapkan tambahan tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tengah pandemi Covid-19. Ada empat jabatan fungsional yang mendapat tunjangan.

Pertama, adalah pembina teknis perbendaharaan negara. Kedua, analis pengelolaan keuangan APBN. Ketiga, analis perbendaharaan negara. Terakhir, pranata keuangan APBN.

"Tunjangan tersebut , terkait dengan jabatan fungsional baru yang harus ada standar nya, harmonis dengan kegiatan lainnya," kata Askolani.

Pemerintah dalam hal ini akan segera mengimplementasikan tunjangan baru PNS. Nantinya akan segera diakomodasikan untuk pencairannya. Berikut tunjangan tambahan yang diberikan untuk masing-masing jabatan:

1. Tunjangan jabatan fungsional pembina teknis perbendaharaan negara

2. Tunjangan jabatan fungsional analis pengelolaan keuangan anggaran pendapatan dan belanja negara

3. Tunjangan fungsional analis perbendaharaan negara

4. Tunjangan jabatan fungsional pranata keuangan anggaran pendapatan dan belanja negara

Baca Selengkapnya: Kenaikan Tunjangan Baru PNS, Kemenkeu: Harus Ada Standarnya

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya