JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keputusannya menetapkan tambahan tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tengah pandemi Covid-19. Ada empat jabatan fungsional yang mendapat tunjangan.
Pertama, adalah pembina teknis perbendaharaan negara. Kedua, analis pengelolaan keuangan APBN. Ketiga, analis perbendaharaan negara. Terakhir, pranata keuangan APBN.
"Tunjangan tersebut , terkait dengan jabatan fungsional baru yang harus ada standar nya, harmonis dengan kegiatan lainnya," kata Askolani.
Pemerintah dalam hal ini akan segera mengimplementasikan tunjangan baru PNS. Nantinya akan segera diakomodasikan untuk pencairannya. Berikut tunjangan tambahan yang diberikan untuk masing-masing jabatan:
1. Tunjangan jabatan fungsional pembina teknis perbendaharaan negara
2. Tunjangan jabatan fungsional analis pengelolaan keuangan anggaran pendapatan dan belanja negara
3. Tunjangan fungsional analis perbendaharaan negara
4. Tunjangan jabatan fungsional pranata keuangan anggaran pendapatan dan belanja negara
Baca Selengkapnya: Kenaikan Tunjangan Baru PNS, Kemenkeu: Harus Ada Standarnya
(Feby Novalius)