JAKARTA - Pemerintah melanjutkan program bantuan sosial (Bansos) untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19 dan mendorong pergerakan perekonomian. Tak dapat dipungkiri, memang wabah tersebut selain menimbulkan krisis kesehatan juga mengakibatkan gejolak perekonomian.
Kementerian Sosial memberikan bansos melalui Program Keluarga Harapan (PKH). Salah satu kelompok penerima PKH adalah kalangan ibu hamil, yang mana setiap tahunnya akan menerima sebesar Rp3.000.000.
Baca Juga: BLT Lansia Cair Rp2,4 Juta, Begini Cara Ambilnya
Mereka harus memenuhi sebagai keluarga miskin (KM) dan ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Dilansir dari website Kemensos, Kamis (21/1/2021), PKH disalurkan setiap 3 bulan sekali, dalam 4 tahap, yaitu Januari, April, Juli dan Oktober 2021 melalui Bank HIMBARA seperti BNI, BRI, Mandiri dan BTN. Pada bulan Januari, PKH akan disalurkan dengan anggaran sebesar Rp7,17 triliun.
Baca Juga: Cek Pencairan BLT Emak-Emak di Sini
PKH di bidang kesehatan meliputi pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi dan imunisasi serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah.
Seperti diketahui, sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, sejak tahun 2007 Pemerintah Indonesia telah melaksanakan PKH. Program Perlindungan Sosial yang juga dikenal di dunia internasional dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT) ini terbukti cukup berhasil dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapi di negara-negara tersebut, terutama masalah kemiskinan kronis.
Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.
(Feby Novalius)