JAKARTA - Pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonsus Widjaja mengatakan, pihaknya meminta dikecualikan dari pembatasan itu. Hal ini dikarenakan beberapa alasan.
Baca Juga: Dampak Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Pengunjung Mal Turun Drastis
"Misalnya sampai dengan saat ini pusat perbelanjaan selalu menunjukkan keseriusan serta komitmen yang kuat dalam pelaksanaan protokol kesehatan sehingga dapat dikatakan bahwa Pusat Perbelanjaan adalah salah satu fasilitas masyarakat yang aman dan sehat untuk dikunjungi," ujar dia kepada Okezone, Kamis (21/1/2021).
Kemudian, lanjut dia, sejak awal di lusat perbelanjaan telah berlaku lrotokol kesehatan secara berlapis. Lapis pertama adalah lrotokol lesehatan yang diberlakukan oleh pengelola pusat lerbelanjaan. Lapis kedua adalah protokol kesehatan yang diberlakukan oleh penyewa pusat perbelanjaan.
Baca Juga: Terpukul dan Menjerit, Pengusaha Mal hingga Hotel Minta PPKM Dihentikan
"Prinsip utama yang diterapkan oleh pusat perbelanjaan adalah menerapkan protokol lesehatan secara ketat, disiplin dan konsisten sehingga sampai dengan saat ini terbukti bahwa pusat perbelanjaan tidak pernah menjadi klaster penyebaran," ungkap dia.