JAKARTA - Pemerintah membentuk Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Nantinya, lembaga ini memiliki tiga orang dewan pengawas.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan, pekerjaan dan wewenang yang harus dilakukan oleh dewan pengawas LPI, salah satunya mengawasi kegiataan pengelolaan asing dalam mendapatkan investasi.
Baca Juga: Jokowi Pasang Target Investasi 2021 Rp900 Triliun, Kepala BKPM: Saya Coba
"Ini yang akan diberikan adalah melakukan penempatan dana dalam instrumen keuangan, menjalankan kegiatan pengelolaan asing dan akses melakukan kerjasama dengan pihak lain termasuk entitas dalam perwalian atau dalam hal ini trust fund, aset, menentukan calon mirra investasi, dan memberikan serta menerima pinjaman," kata Sri Mulyani dalam video virtual dengan DPR, Senin (25/1/2021).
Kata dia, dalam menjalankan kewenangan tersebut dapat melakukan kerjasama dengan Mitra investasi manajer investasi BUMN Badan atau lembaga pemerintah dan entitas di dalam maupun di luar negeri.
Baca Juga: Sri Mulyani: Dewan Pengawas SWF Indonesia Bisa Menjabat 5 Tahun
"LPI bertugas merencanakan menyelenggarakan mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi investasinya," bebernya
Dia menambahkan, pembentukan LPI tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam beleid ini, pemerintah dimandatkan untuk membentuk LPI yang diharapkan bisa mengakomodasi kebutuhan dana pembangunan di tanah air.
"Perlu dipahami untuk membiayai Indonesia yang besar harus terus melakukan inovasi dan terobosan, salah satu inovasi peningkatan pembiayaan pembangunan dalam bentuk FDI dan mitra investasi yang memiliki reputasi yang handal sehingga investor memiliki kepercayaan," tandasnya.
(Feby Novalius)