JAKARTA - Pemerintah bakal menetapkan daftar positif dan prioritas investasi (DPI) dalam Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) Bidang Usaha Penanaman Modal di Undang-undang (UU) Cipta Kerja.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan beleid itu akan membuka 1.700 bidang usaha untuk investasi. Adapun pelaksanaannya akan tetap memperhatikan, melindungi, termasuk memberdayakan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
"Bidang usaha yang dibuka adalah 1.700. Positive list (daftar terbuka investasi) itu dibagi menjadi bidang yang mendapatkan tax holiday atau tax allowance, yaitu 206 bidang. Kemudian bidang usaha yang dialokasikan bermitra dengan UMKM 90, dan 46 bidang dengan persyaratan tertentu," ujar Airlangga dalam video virtual, Selasa (26/1/2021).
Lanjutnya, untuk mengelola dana investasi dari luar negeri dan dalam negeri, Pemerintah mendirikan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) yang diberi nama Indonesia Investment Authority (INA). Pemerintah juga sudah memasukan nama-nama yang akan menjadi dewan pengawas.
Perluasan akses pasar bagi dunia usaha juga ditempuh pemerintah melalui perjanjian kerjasama internasional. Salah satunya Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) yang telah ditandatangani.
Baca Juga: Soal Investasi, Bahlil: Gubernur Lain Perlu Belajar dari Ridwan Kamil