Sementara itu, untuk Golongan II dan III juga mengalami kenaikan dari Rp15.000 hingga Rp21.000. Kemudian untuk Golongan IV dan V juga ikut naik dari semula Rp20.000 menjadi Rp28.000.
Sedangkan untuk segmen Cibadak - Kayumanis, golongan I dikenakan tarif Rp5.000, kemudian untuk golongan II dan III adalah sebesar Rp7.5000. Dan terakhir golongan IV dan V akan dikenakan tarif Rp10.000.
"Mulai 30 Januari jam 00.00 WIB Insya Allah," ucapnya.
(Feby Novalius)