Sri Mulyani Pungut Pajak Penjualan Pulsa, Kartu Perdana hingga Token Listrik Mulai 1 Februari

Fadel Prayoga, Jurnalis
Jum'at 29 Januari 2021 15:01 WIB
Sri Mulyani (Foto: Instagram/@smindrawati)
Share :

Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua kepada pelanggan telekomunikasi melalui Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya atau pelanggan telekomunikasi secara langsung; dan Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya.

PPN yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN sebesar 10% dengan Dasar Pengenaan Pajak.

Selanjutnya, untuk pemungutan PPh Pasal 22 dikenakan tarif sebesar 0,5% dari nilai yang ditagih oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua kepada Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya; atau Harga Jual, atas penjualan kepada pelanggan telekomunikasi secara langsung.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya