JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani akan mengenakan Pajak Penjualan Nilai (PPN) dari penjualan pulsa dan kartu perdana. Regulasi tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Sri Mulyani sejak 22 Januari 2021 dan akan mulai berlaku pada 1 Februari 2021.
Peraturan Menteri Keuangan tersebut berisi tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Serta Pajak Penghasilan Atas Penyerahan Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucher.
Dalam Pasal 2 disebutkan bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dan Penyelenggara Distribusi dikenai PPN. Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada berupa Pulsa dan Kartu Perdana berbentuk Voucer fisik atau elektronik.
"Atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh Penyedia Tenaga Listrik dikenai PPN. Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada berupa Token. Token sebagaimana dimaksud merupakan listrik yang termasuk Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," tulis PMK Nomor 3 yang dikutip Okezone, Jumat (29/1/2021).
PPN yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN sebesar 10% dengan Dasar Pengenaan Pajak. Selanjutnya, untuk pemungutan PPh Pasal 22 dikenakan tarif sebesar 0,5% dari nilai yang ditagih oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua kepada Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya; atau Harga Jual, atas penjualan kepada pelanggan telekomunikasi secara langsung.
Baca selengkapnya: Sri Mulyani Pungut Pajak Penjualan Pulsa, Kartu Perdana hingga Token Listrik Mulai 1 Februari
(Kurniasih Miftakhul Jannah)