JAKARTA - Utang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mencapai Rp1.682 triliun hingga September 2020. Tren kenaikan utang perseroan terjadi dalam beberapa tahun terakhir.
Dari data Kementerian BUMN, utang perusahaan negara tercatat sebesar Rp942,9 triliun, kemudian naik pada 2018 menjadi Rp1.251,7 triliun. Sedangkan, sejak 2019, utang meningkat menjadi Rp1.393 triliun.
Pada tahun lalu, kenaikan signifikan terjadi karena BUMN kekurangan dana operasionalnya untuk menggenjot sejumlah program, salah satunya adalah anggaran BUMN Karya untuk pembangunan infrastruktur. Hingga 2020 utang BUMN mencapai Rp1.682 triliun.
"Memang kami sangat diharapkan membangun infrastruktur dasar seperti tol, bandara, pelabuhan membuat secara posisi utang BUMN meningkat mencapai Rp1.682 triliun di bulan sembilan 2020," kata Wakil Menteri (Wamen) BUMN II Kartika Wirjoatmodojo dalam BRI Group Economic Forum 2021, dikutip (1/2/2021).
Baca Juga: Duet Erick Thohir-BPKP Awasi Penyimpangan di BUMN, Cek 4 Faktanya
Adapun sejumlah utang BUMN yang dihimpun MNC Portal di antaranya, pertama, PT Waskita Karya Tbk (WSKT). Per September 2020, total liabilitas atau utang yang harus dibayarkan WSKT sebesar Rp91,86 triliun, terdiri dari utang jangka pendek Rp38,79 triliun dan utang jangka panjang Rp53,07 triliun.
Untuk mengurangi utang, manajemen WSKT berencana menjual sembilan ruas tol pada tahun ini. Tol-tol tersebut tersebar di Jabodetabek hingga Sumatra. Sembilan ruas tol itu masing-masingnya, tiga di Jabodetabek, satu di Jawa Barat, dua di Sumatra, dua bagian dari Trans Jawa, dan satu di Jawa Timur.
Total panjang tol mencapai lebih dari 480 kilometer. Seluruh ruas tersebut akan dilepas dengan nilai sekitar Rp10-Rp11 triliun.
Baca Juga: Pesan Erick Thohir sebelum BUMN Restrukturisasi Utang
Kedua, PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN III, dimana, utang perseroan mencapai Rp45,3 triliun. Sumber utang berasal dari 23 bank sebesar Rp41,2 triliun dan sisanya dalam bentuk surat utang.
Saat ini, utang perseroan tengah direstrukturisasi melalui kerja sama penandatanganan Master Amendment Agreement Transformasi Keuangan dengan sejumlah lembaga keuangan nasional. Di mana, nilai kredit yang akan direstrukturisasi sebesar 68 persen dari total utang.
Ketiga, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI. Sejak 2020, KAI memiliki utang sebesar Rp 15,5 triliun. Utang ini beragam, dari utang Rp 1,5 triliun untuk modal kerja, obligasi senilai Rp 4 triliun, utang jangka panjang Rp 10 triliun.