Kerjasama OTT Global dengan Perusahaan Lokal Datangkan Investasi Baru

Taufik Fajar, Jurnalis
Senin 01 Februari 2021 18:50 WIB
Perusahaan OTT Global Harus Mendirikan Usahanya di Indonesia. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Pemerintah berencana mewajibkan Over-The-Top (OTT) global yang menjalankan kegiatan usaha di Indonesia diharuskan melakukan kerjasama dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi. Rencana ini juga bisa mengundang investor ke dalam negeri.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) Muhammad Arif mengatakan, dengan penerapan kewajiban tersebut membuktikan pemerintah konsisten menjalankan amanat UU Cipta Kerja. Spirit utama yang diusung UU Cipta Kerja adalah menarik investasi baru dan menciptakan lapangan pekerjaan terutama di Industri telekomunikasi nasional.

"Kami menyambut baik rencana pemerintah yang mewajibkan OTT global untuk kersajama dengan penyelenggara jaringan seperti yang tertuang pada pasal 14 RPP Postelsiar. Jika OTT global tak diwajibkan kerjasama dengan penyelenggara jaringan maka tak sesuai dengan semangat UU Cipta Kerja yang ingin meningkatkan investasi di sektor infrastruktur telekomunikasi," ujarnya dalam keteranganya, Senin (1/2/2021).

Baca Juga: Transaksi Digital Rawan Tindak Pencucian Uang

Banyak manfaat yang dapat diambil dari kewajiban OTT global untuk bekerjasama dengan penyelenggara jaringan di Indonesia. Dengan menyewa kapasitas dari penyelenggara jaringan, OTT global dapat meningkatkan kualitas layanan yang akan diberikannya kepada masyarakat Indonesia.

Keuntungan lainnya adalah jika server OTT global tersebut ada di Indonesia, Pemerintah berpotensi menggurangi current account deficit. Sebab selama ini belanja bandwith internasional penyelenggara jaringan Indonesia cukup besar dan itu dibayar dengan mata uang dollar Amerika.

Baca Juga: Ini Alasan Sri Mulyani Ngotot Terapkan Pajak Digital

Manfaat lainnya yang dapat dipetik Pemerintah dengan kewajiban kerjasama OTT global dengan penyelenggara jaringan adalah mempermudah Pemerintah untuk menarik PPh atau pajak transkasi OTT. Sehingga RPP Postelsiar ini juga memperkuat Perpu 1/2020.

Sebab selama ini pemerintah kesulitan untuk menjaring PPh dan pajak transaksi yang dilakukan oleh OTT global. Dengan kewajiban OTT Kerjasama dengan penyelenggara jaringan nantinya Menteri Keuangan akan dengan mudah menerbitkan peraturan mengenai perpajakan seperti PPh atau pajak transaksi kepada OTT

"Sehingga kewajiban OTT global bekerjasama dengan penyelenggara jaringan ini akan menguntungkan semua pihak termasuk OTT global, masyarakat dan Pemerintah. APJATEL mengapresiasi Menko Perekonomian dan Menkominfo yang sudah sigap memberikan kontribusi positif bagi Pemerintahan Presiden Jokowi. Khususnya membantu Ibu Menkeu dalam menambal APBN," kata Arif.

Arif menjelaskan, kondisi saat ini kemampuan operator telekomunikasi di Indonesia dalam membangun infrastruktur sangat terbatas. Karena, sumber daya yang dimiliki penyelenggara telekomunikasi banyak tersita untuk memperbesar kapasitas jaringan dan Conten Delivery Network (CDN) untuk menjaga layanan OTT global agar dapat dinikmati pelanggan dengan baik.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya