JAKARTA - OJK kembali mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Bringin Srikandi Finance. Hal tersebut karena perseroan banting setir mengganti jenis usahanya.
Pencabutan usaha resmi dalam keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-6/D.05/2021 per 29 Januari 2021.
“Dengan dicabutnya izin usaha finance, perseroan dilarang melakukan usaha pembiayaan. Juga diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai perundang-undangan yang berlaku,” ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Anggar Budhi Nuraini dalam keterangan tertulis, Jumat (5/2/2021).
Baca Juga: Catatan OJK, Bunga Kredit Bank Sudah Turun
Oleh sebab itu kewajiban Bringin Srikandi Finance harus menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur maupun pemberi dana. Termasuk menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah.
Juga memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur maupun pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
Baca Juga: Bos OJK Blak-blakan soal Anjloknya Laba Bank Sepanjang 2020
Selain itu sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama Perusahaan.