Fakta Tak Ada Lagi BLT Subsidi Gaji hingga Anggaran Kartu Prakerja Rp20 Triliun

Giri Hartomo, Jurnalis
Minggu 07 Februari 2021 07:03 WIB
Uang Rupiah (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan tidak ada rencana pengadaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji pada 2021. Pemerintah akan mengandalkan program Kartu Prakerja untuk memberikan insentif bagi pekerja terdampak pandemi COVID-19.

“Kita tidak menggunakan skema subsidi upah, tapi program Kartu Prakerja yang di situ ada insentifnya tetap dilanjutkan," ujarnya beberapa waktu lalu.

Menaker menegaskan bahwa alokasi yang diberikan terhadap Kartu Prakerja cukup besar, yakni sekitar Rp20 triliun dan sejauh ini tidak ada anggaran yang dialokasikan untuk BSU di APBN 2021.

Baca Juga: Tata Cara Cairkan Bansos Tunai Rp300.000

"Subsidi upah di APBD 2021 sampai sekarang memang tidak dialokasikan, karena kita konsentrasi pada program Kartu Prakerja," tambah Ida.

Ada sejumlah fakta menarik dari tak adanya BLT Subsidi Gaji. Berikut faktanya yang sudah dirangkum Okezone, Minggu (7/2/2021)

1. Alokasi Anggaran Insentif Kartu Pra Kerja Rp20 Triliun

Alokasi yang diberikan terhadap Kartu Prakerja cukup besar, yakni sekitar Rp20 triliun dan sejauh ini tidak ada anggaran yang dialokasikan untuk BSU di APBN 2021.

Di dalam Kartu Prakerja telah ada komponen insentif, selain dana untuk meningkatkan kompetensi bagi yang berhasil menjadi peserta.

2. Insentif Pra Kerja yang Didapat Rp3,55 Juta

Total bantuan yang didapat adalah Rp3,55 juta, dengan rincian Rp600 ribu untuk biaya pelatihan tiap bulan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta dan Rp 1 juta sebagai insentif biaya pelatihan, serta Rp150 ribu sebagai biaya survei.

3. Bantuan Sosial Tunai Cair

Pemerintah terus berupaya membantu meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 dengan memberikan Bansos. Melalui Kementerian Sosial (Kemensos), Program Bantuan Sosial Tunai (BST) menjadi satu dari tiga bantuan yang dikeluarkan pemerintah.

4. BST untuk 10 Juta Penerima Manfaat

Bansos Tunai diperuntukkan bagi 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia. BST hanya diberikan kepada KPM yang tergolong dalam keluarga miskin, tidak mampu, dan terdampak Covid-19.

5. Syarat Dapat BST

Adapun syarat penerima BST adalah KPM yang telah tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), termasuk lansia dan disabilitas yang telah terdaftar di DTKS namun tidak terdaftar di KPM dan Program Sembako.

Penerima Bansos tunai akan mendapatkan bantuan sebesar Rp300 ribu per KPM. Bantuan ini akan disalurkan selama 4 bulan, mulai Januari hingga April 2021.

Untuk mencairkannya, KPM bisa mendatangi kantor pos terdekat setelah menerima surat pemberitahuan pencairan BST. Kantor Pos telah menetapkan jadwal pencairan untuk menghindari terjadinya kerumunan. Maka, KPM diminta hadir sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.

 Pencairan Bansos Tunai tidak boleh diwakilkan, oleh karena itu KPM wajib membawa surat undangan dan KTP atau KK. Bagi KPM yg sedang sakit, lansia, dan disabilitas, petugas kantor pos akan mengantar langsung dana BST ke tempat penerima.

6. Dana Bansos Harus Digunakan dengan Bijak

 Dana BST harus digunakan dengan bijak untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dilarang menggunakan bantuan ini untuk membeli rokok, minuman keras, atau bahkan obat-obatan terlarang.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya