Ini Perbedaan Equity Crowdfunding dan Security Crowdfunding

Iffa Naila Safira, Jurnalis
Senin 08 Februari 2021 14:34 WIB
Perbedaan Security Crowdfunding dan Equity Crowdfunding (Foto: Shutterstock)
Share :

Selain itu, berdasarkan POJK Nomor 37/POJK.04/2018, setiap pemodal dengan penghasilan sampai dengan Rp500 Juta per tahun, maka batas maksimal investasi pemodal tersebut adalah 5% dari jumlah pendapatan per tahun. Setiap pemodal dengan penghasilan lebih dari Rp500 Juta per tahun, maka batas maksimal investasi pemodal tersebut adalah 10% dari jumlah pendapatan per tahun.

Aturan ini dikecualikan bagi pemodal yang merupakan badan hukum dan mempunyai pengalaman berinvestasi di Pasar Modal yang dibuktikan dengan kepemilikan rekening Efek paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum masa penawaran saham.

Melihat peluang yang cukup besar ini, sangat disayangkan bahwa pertumbuhan crowdfunding masih cukup lambat dikarenakan ketergantungan terhadap perbankan sebagai industri keuangan konvensional masih diminati oleh masyarakat Indonesia dibandingkan dengan platform crowdfunding.

Hal tersebut dapat dilihat ketika masyarakat membutuhkan modal untuk membuka usaha atau tiba-tiba memiliki ide inovatif untuk memulai usaha, mereka akan mengajukan pinjaman modal dalam bentuk kredit atau pembiayaan kepada sektor perbankan.

Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK,Wimboh Santoso hadirnya SCF memberikan alternatif sumber pendanaan yang cepat, mudah, dan murah bagi kalangan generasi muda dan UKM yang belum bankable untuk mengembangkan usahanya, khususnya UKM mitra pemerintah.

Selanjutnya dengan berkolaborasi dengan Pemerintah, SCF akan menyediakan pendanaan bagi UKM penyedia barang dan jasa pemerintah yang potensinya cukup besar.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya