Dia juga menuturkan kegiatan yang saat ini ada untuk mendukung atau menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM berbasis Mikro, semuanya sudah pernah dilakukan para Kepala Desa yang sebelumnya disebut sebagai Relawan Desa Lawan Covid-19.
"Istilah yang dipakai hari ini mengikuti kondisi lokal, mau pakai istilah Satgas dan lainnya tidak apa. Dan yang penting dana desa harus digunakan mendukung seluruh program pemerintah untuk kepentingan PPKM mikro atau di tingkat desa," tandas dia.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)