JAKARTA - Kementerian Perhubungan tengah mengkaji skema pemberian insentif untuk maskapai penerbangan agar bisa bertahan dari pandemi covid-19. Secara khusus adalah untuk maskapai penerbangan swasta.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan, selama ini, baru Maskapai Pelat merah saja yang mendapatkan insentif secara langsung ke maskapai yang berasal dari Kementerian Keuangan. Sedangkan untuk maskapai swasta, masih belum ditemukan skema yang pas untuk memberikan insentif.
Baca Juga: Banyak yang Rugi, Kemenhub Diminta Guyur Insentif ke Maskapai
“Kalau untuk maskapai BUMN mungkin ada langkah tersendiri dari Kementerian Keuangan. Tapi kalau swasta, kami belum memiliki suatu mekanisme dalam bentuk apa. Tapi subsidi ini yang diberikan kepada penumpang,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR-RI, Senin (8/2/2021).
Meskipun begitu, lanjut Novie, pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan mengusulkan perpanjangan insentif penumpang kepada para maskapai. Rencana pemberian insentif tersebut sama dengan peristiwa pada Oktober 2020.
Baca Juga: Jumlah Maskapai Buka Penerbangan ke Ternate Bertambah Lagi
Ketika itu, Kementerian Perhubungan memberikan insentif penerbangan melalui pemotongan biaya pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau passenger service charge (PSC). Di mana dua hal tersebut merupakan komponen yang masuk di dalam komponen tarif tiket untuk penerbangan domestik di 13 bandara.
“Di 2021 kami sudah berjuang memasukan usulan ini kembali dilakukan perpanjangan dengan memebrikan subsidi langsung kepada penumpang,” kata Novie.