Terkait dengan review yang dilakukan tersebut, dia menampik adanya gugatan dari Mozambique LNG1 Company sebesar Rp39,5 triliun.
"Kontrak LNG ini murni business to business (b to b) dan dasar perencanaan Pertamina merujuk neraca gas nasional pada 2025 dilihat bakal ada kekurangan. Gugatan tidak ada, karena kontrak efektif nanti di 2025," tandasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)