Meskipun telah memperoleh izin untuk bepergian ke luar daerah karena keadaan mendesak, seorang ASN juga harus memperhatikan empat hal dalam melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, yaitu:
1. Peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
2. Peraturan/kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.
3. Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
4. Memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.Kriteria PNS yang Diizinkan Pergi Selama Libur Imlek
(Feby Novalius)