Menteri ATR Blokir Sertifikat Ibunda Dino Patti Djalal

Giri Hartomo, Jurnalis
Kamis 11 Februari 2021 18:35 WIB
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil. (Foto: Okezone.com)
Share :

Hanya saja, yang menjadi permasalahan adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang digunakan ternyata palsu. Sehingga lanjut Sofyan, pihaknya juga tidak mengetahui jika akta jual beli tersebut ternyata bukan orang yang berhak

"Dari segi hukum tanah, administrasi hukum tanah, kelihatannya semuanya oke, semua persyaratan ada, ada AJB, kemudian ada pengecekan di cek ke kantor BPN, ada akte jual beli. Sehingga BPN tidak bisa mengetahui bahwa akta jual beli itu adalah orang yang tidak berhak. Karena menurut berita yang kita dengar terjadi pemalsuan KTP," jelasnya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya