JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memberikan subsidi tarif untuk kereta api kelas ekonomi sebesar Rp3,4 Triliun pada tahun 2021. Jumlah ini meningkat dibandingkan subsidi yang diberikan pada tahun 2020 sebesar Rp2,6 Triliun.
Program pemberian subsidi kereta api kelas ekonomi merupakan amanat Undang-Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Di mana, Pemerintah dapat memberikan subsidi selisih tarif dalam bentuk PSO dengan mekanisme penugasan kepada BUMN dalam hal ini PT KAI sebagai operator.
Baca juga: Disuntik Subsidi Tambahan, Harga Tiket KA Ekonomi Bakal Lebih Murah
Dirjen Perkeretaapian Zulfikri merinci, subsidi kereta api kelas ekonomi yang dimulai sejak tanggal 1 Januari 2021 s.d 31 Desember 2021 diberikan untuk layanan kereta api antar kota yaitu KA Ekonomi Jarak Jauh di 3 (tiga) lintas pelayanan dengan volume sebesar 1.375.481 penumpang dalam satu tahun, KA Ekonomi Jarak Sedang di 10 lintas (3.276.157 penumpang), dan KA Lebaran di 1 lintas pelayanan (26.445 penumpang).