Aturan PLTS Atap Dievaluasi, Ingat Tak Ada Jual-Beli Listrik

Oktiani Endarwati, Jurnalis
Selasa 16 Februari 2021 15:04 WIB
Aturan PLTS Atap Dievaluasi. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengevaluasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 49 Tahun 2018 dalam rangka mempercepat pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di Indonesia.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, fokus dari PLTS Atap ini bukan untuk menjual listrik karena tidak ada transaksi jual-beli listrik antara produsen dan PLN. Menurut dia, hanya ada perhitungan selisih meter listrik yang masuk ke PLN dan yang diambil dari PLN.

Baca Juga: RI Miliki Panel Surya Terbesar Asean di Cikarang

"Jadi tidak ada yang namanya jual-beli untuk pemanfaatan rooftop. Ini yang sering ditanya oleh masyarakat berapa harga jualnya? Sebetulnya tidak ada harga jual, yang ada itu adalah kita kirim ke PLN, kita titip kemudian pada saat membutuhkan kita ambil," ujarnya pada acara Central Java Solar Day 2021 secara virtual, Selasa (16/2/2021).

Dalam regulasi yang berlaku saat ini, tagihan listrik pelanggan dihitung berdasarkan jumlah kWh yang diimpor pelanggan dari PLN dikurangi dengan nilai kWh ekspor yang tercatat pada meter kWh ekspor-impor dikali 65% (0,65).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya