Kabar Gembira, Korban PHK Bakal Dapat BLT Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Reza Andrafirdaus, Jurnalis
Kamis 18 Februari 2021 04:32 WIB
Uang Rupiah. Foto: Ilustrasi Shutterstock
Share :

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) menganggarkan Rp150,21 triliun untuk perlindungan sosial. Termasuk program keluarga harapan (PKH) serta bantuan sosial (bansos) tunai dan iuran jaminan kehilangan pekerjaan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan program iuran program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akan dicairkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Adapun iuran ini berbentuk uang tunai.

Program tersebut merupakan program baru yang diatur dalam Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Program tersebut akan diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan.

 

"Karena skema perlindungan pekerja, sesuai amanat UU Cipta Kerja maka pelaksanaanya itu tidak situasional dan diatur prosedur mekanisme dan manfaatnya. Manfaat JKP bukan hanya uang tunai, tapi akses informasi kerja, dan pelatihan," katanya saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta, Rabu (17/2/2021).

Dia menekankan pemerintah menjamin tak akan mengubah besaran iuran BP Jamsostek. Iuran JKP akan berasal dari pemerintah dan rekomposisi iuran.

Baca Selengkapnya: Hore, Ada BLT Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi Korban PHK

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya