Uang Tunai Jaminan Kehilangan Pekerjaan Baru Cair pada 2022

Rina Anggraeni, Jurnalis
Rabu 17 Februari 2021 19:21 WIB
Rupiah (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Pemerintah akan memberikan uang tunai bagi masyarakat yang kehilangan pekerjaan sesuai dengan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam membantu masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19 yang sudah diputuskan dalam APBN 2021.

JKP merupakan manfaat baru dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek).

Baca Juga: Kehilangan Pekerjaan, Ini Besaran Uang Tunai yang Bakal Didapat 

Sayangnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi mengatakan bantuan uang tunai ini tidak bisa dicairkan tahun ini.

"Iuran JKP dari pemerintah, dan manfaatnya untuk tahun depan," kata Anwar saat dihubungi di Jakarta, Rabu (17/2/2021).

Sebaga informasi, syarat bagi peserta yang menerima JKP adalah terdaftar sebagai peserta BPJamsostek selama 24 bulan, dengan masa iur 12 bulan dan membayar iuran berturut-turut selama 3 bulan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya