Korban PHK Dapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Berikut Jumlahnya

Iffa Naila Safira, Jurnalis
Kamis 18 Februari 2021 06:05 WIB
Uang Rupiah. Foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Untuk korban PHK, pemerintah telah menganggarkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam membantu masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi, mengatakan besaran uang yang diterima sebesar 45% dari upah per bulan dengan batas maksimal upah Rp5 juta per bulan selama 3 bulan. Sedangkan 3 bulan sisanya peserta akan mendapatkan manfaat JKP sebesar 25% dari upah sebulan.

"Besaran uang tunai ada rumusnya, yakni 45% dari gaji terakhir selama 3 bulan, dan 25% kali gaji terakhir 3 bulan berikutnya," kata Anwar saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta, Rabu (17/2/2021).

 

Syaratnya adalah terdaftar sebagai peserta selama 24 bulan, dengan masa iuran 12 bulan dan membayar iuran berturut-turut selama 3 bulan.

Baca Selengkapnya: Kehilangan Pekerjaan, Ini Besaran Uang Tunai yang Bakal Didapat

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya