Yanti juga menambahkan, dalam proses rumah inden, pihaknya memberikan kebebasan. Tidak berarti bank wajib mencairkan sekaligus, akan tetapi menggunakan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dari bank. Tujuannya agar dapat menilai secara mandiri mengenai kelayakan debitur yang memperoleh pencairan secara sekaligus.
Lalu, untuk kebijakan uang muka kendaraan bermotor juga dibebaskan 0% bagi semua bank yang memenuhi kretiria. "Sementara untuk yang NPL di atas 5% tentu kami batasi DP menjadi 10% untuk roda dua dan tiga yang non produktif. Tapi untuk yang produktif bisa 5%," katanya.
(Feby Novalius)