Swasta hanya diizinkan melakukan pengadaan dengan pemerintah dalam bentuk vaksin jadi. Erick memastikan, swasta akan dikenakan biaya pembelian vaksin. Besaran harga pengadaan masih akan dibahas pihaknya.
Swasta juga dilarang melakukan impor vaksin Covid-19 dalam bentuk jadi. Larangan tersebut sudah disepakati pemerintah. Larangan juga berlaku bagi komersialisasi vaksin dalam vaksinasi mandiri. Dengan kata lain, vaksinasi mandiri bagi karyawan akan dilakukan secara gratis.
Keputusan itu disepakati dalam rapat terbatas (ratas) antara Presiden Joko Widodo bersama kementerian dan lembaga (K/L). Pembahasan serupa juga sudah disepakati oleh Kementerian BUMN, kementerian terkait, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP).
(Feby Novalius)