JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat kapasitas pengelolaan sampah nasional masih berada di bawah 50% dan diharapkan bantuan ke daerah dapat meningkatkan kapasitasnya menjadi 100% pada 2025.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan, bantuan pemerintah pusat berupa sarana dan prasarana, subsidi dan insentif lainnya bisa meningkatkan kapasitas pengelolaan sampah secara keseluruhan sehingga masalah sampah yang selama ini menjadi momok bisa diatasi secara perlahan.
Meskipun demikian, sudah banyak pemerintah daerah yang mulai meningkatkan kapasitas pengelolaan sampah yang terlihat dari naiknya alokasi anggaran pengelolaan sampah.
Baca Juga: Lautan Sampah di Samping Tol JORR Bekasi Bau Busuk Menyengat Belum Juga Diangkut
Tiga skema subsidi untuk peningkatkan kapasitas pengelolaan sampah di daerah seperti Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Insentif Daerah (DID) dan Bantuan Layanan Pengolahan Sampah (BLPS).
Untuk sarana dan prasarana pengelolaan sampah dari pemerintah pusat adalah penyediaan tempat pengolahan sampah berbasis 3R, Pusat Daur Ulang, Bank Sampah Induk, Kendaraan Pengumpul dan Pengangkut Sampah, Fasilitas Refuse Derived Fuel, Fasilitas Pembangunan Pengolahan Sampah Tenaga Termal dan Tempat Pemrosesan Akhir di tingkat lokal dan regional.
"Jika sampah sudah benar pengaturannya maka baru beralih kepada masyarakat di dalam kawasan hutan untuk mencegah Karhutla, semua persoalan lingkungan harus dijalani step by step,” ujar Siti di Jakarta, Kamis (25/2/2021).