4 Merek Vaksin Covid-19 Dilarang untuk Vaksinasi Mandiri

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Jum'at 26 Februari 2021 17:45 WIB
Vaksin Covid-19 (Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Pemerintah menetapkan empat jenis vaksin Covid-19 yang tidak dapat digunakan dalam proses vaksinasi gotong royong atau mandiri. Keempat jenis vaksin tersebut adalah vaksin Sinovac, Astrazeneca, Novavax, dan Pfizer.

Keputusan itu didasarkan pada antisipasi agar tidak terjadi kebocoran vaksin Covid-19 yang akan digunakan untuk vaksin gotong royong.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19, Indra Sjafri: Terima Kasih Pemerintah atas Perhatiannya

"Saya tegaskan bahwa vaksin yang tidak bisa digunakan dalam vaksinasi gotong royong adalah vaksin Sinovac, Astrazeneca, Novavax, dan Pfizer," ujar Juru Bicara Kemenkes untuk vaksinasi, Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers virtual Jumat (26/2/2021).

Pengadaan vaksin untuk vaksinasi gotong royong sendiri akan dilakukan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui PT Bio Farma (Persero). Pelaksanaanya akan dilakukan jika vaksin yang digunakan sudah tersedia di Indonesia.

 Baca juga: Ini Alasan Ruang Vaksinasi Covid-19 di DPR Dilarang Difoto dan Diliput

"Vaksin gotong royong akan tersedia jika sudah ada vaksinnya dan pengadaan vaksin gotong royong akan menjadi ranah Kementerian BUMN dan Bio Farma," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya