Permenkes Vaksinasi Mandiri Terbit, Begini Aturannya

Antara, Jurnalis
Jum'at 26 Februari 2021 21:30 WIB
Vaksin Covid-19 (Shutterstock)
Share :

Dia menegaskan bahwa mekanisme Vaksinasi Gotong Royong juga harus mendapatkan izin penggunaan darurat atau "emergency use authorization" maupun penerbitan nomor izin edar dari Badan Pengawas Makanan dan Obat-obatn (BPOM) RI sebelum dilakukan vaksinasi pada masyarakat.

Pengadaan dan pendistribusian Vaksin Gotong Royong dilakukan oleh PT Biofarma bekerja sama dengan pihak ketiga. Selain itu, pelayanan Vaksin Gotong Royong juga dilakukan di fasilitas layanan kesehatan milik swasta yang memenuhi persyaratan tanpa mengganggu atau menggunakan fasilitas kesehatan yang digunakan oleh pemerintah dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19.

"Bagi badan usaha yang memiliki fasyankes yang memenuhi syarat memberikan vaksinasi, maka pelayanan Vaksinasi Gotong Royong dapat dilakukan di fasilitas kesehatan tersebut. Pihak pelaksana harus berkoordinasi dengan dinas kesehatan kabupaten-kota setempat, setiap fasilitas kesehatan yang melaksanakan Vaksinasi Gotong Royong harus melakukan pencatatan pelaporan elektronik melalui sistem informasi satu data vaksin COVID-19 ataupun secara manual untuk disampaikan pada dinas kesehatan," jelas Nadia.

Selain itu Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 juga mengatur besaran tarif maksimal yang nantinya akan ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Biaya pelayanan Vaksinasi Gotong Royong yang dilakukan fasilitas kesehatan swasta tidak boleh melebihi tarif maksimal yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Tata laksana pelayanan Vaksin Gotong Royong mengacu pada standar pelayanan dan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan oleh masing-masing pimpinan fasilitas kesehatan yang sesuai dengan standar petunjuk teknis pelayanan vaksinasi.

Selanjutnya untuk penanganan kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) Vaksin Gotong Royong akan sama dengan penanganan KIPI untuk vaksinasi program pemerintah.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya