JAKARTA - Pemerintah memastikan THR dan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun ini full tanpa potongan.
Lalu, kapan THR dan gaji ke-13 PNS akan cair ke kantong para abdi negara tersebut? Terkait hal itu, Okezone telah merangkum beberapa fakta menarik.
1. THR Cair 10 Hari Kerja Sebelum Perayaan Lebaran
Seperti di tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri.