JAKARTA - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kodrat Wibowo mengungkapkan bahwa sekira 99,64% pelaku usaha sudah memanfaatkan teknologi digital melalui e-commerce. Hal ini dibuktikan melalui data BPS 2020 di 34 Provinsi Indonesia.
"Pemanfaatan ini mungkin untuk pemasaran, logistik dan proses produksi. Kita tidak bisa detailkan tapi intinya hampir 100% pelaku usaha di Indonesia maupun UKM mereka manfaatkan teknologi tersebut," ujar dia dalam webinar secara virtual, Selasa (2/3/2021).
Baca Juga: RI Perlu Awasi Unfair Practices Raksasa Digital Dunia
Akan tetapi, kata dia, pemanfaatan e-commerce ini bukan berarti mereka sudah melek teknologi. Sehingga menggunakan e-commerce dalam prosoes dari input hingga output.
"Tapi saya yakin pelaku usaha hanya dapat memanfaatkan teknologi tersebut," ungkap dia.