JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan penertiban terhadap kapal ikan Indonesia yang beroperasi tidak sesuai dengan ketentuan. Tiga kapal yang melakukan pelanggaran Daerah Penangkapan Ikan (DPI) tersebut diamankan di perairan Laut Halmahera Tengah pada Jumat (26/02).
Penangkapan kapal-kapal tersebut sekaligus menampik isu terkait adanya kapal asing di Halmahera Tengah.
Operasi kapal pengawas yang dilakukan di perairan Halmahera Tengah tersebut merupakan perwujudan komitmen KKP di era Menteri Trenggono untuk merespons cepat berbagai permasalahan yang muncul di lapangan.
“Tiga kapal yang berasal dari Sulawesi Utara diamankan karena melanggar ketentuan terkait daerah penangkapan ikan (fishing ground)," Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Antam Novambar dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (3/3/2021).
Baca Juga: Duh, Masih Banyak Kapal Asing Pencuri Ikan di Laut RI
Antam menjelaskan bahwa operasi pengawasan yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 013 yang dinakhodai oleh Kapten La Dedi di perairan Laut Halmahera Tengah berhasil mengamankan KM. Berkat Abadi 08 (30 GT), KM. Reinbow (29 GT) dan KM. Nafiri (28 GT).
“Kapal tersebut kami ad hoc ke Satwas SDKP Ternate untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Antam.
Pengamanan 3 kapal di Halmahera Tengah ini juga menampik berbagai isu dan pemberitaan di media sosial yang menyatakan keberadaan kapal asing di wilayah Halmahera Tengah tepatnya di Patani.