Daftar Kasus Suap Pegawai Pajak, Gayus Paling Fenomenal

Rina Anggraeni, Jurnalis
Rabu 03 Maret 2021 13:10 WIB
Korupsi (Ilustrasi: Shutterstock)
Share :

Tertuang dalam surat dakwaan, komitmen fee yang dijanjikan Handang dengn rincian 5 persen dari pajak pokok Mohan di tahun 2014 ditambah 1 persen dari sanksi pajak pokok.

Ia pun didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b serta Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lalu kasus Gayus yang cukup fenomenal.

Gayus dihukum atas kasus yang dilakukan berlapis-lapis. Dari memanipulasi pajak, menyuap hakim, menyuap petugas LP hingga membuat paspor palsu. Daftar kejahatan Gayus yaitu kasus manipulasi pajak PT Surya Alam Tunggal Sidoarjo. Oleh Albertina Ho di PN Jaksel, Gayus dihukum 7 tahun penjara karena menyuap penyidik, hakim dan merekayasa pajak. Putusan ini lalu diperberat menjadi 12 tahun penjara oleh MA.

Kasus manipulasi pajak PT Megah Citra Raya, Gayus divonis 8 tahun penjara. Pemalsuan paspor, Gayus Tambunan dihukum 2 tahun penjara.Kasus pencucian uang dan menyuap tahanan, Gayus dihukum 8 tahun penjara

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya