Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, Ditjen Pajak: Siapa pun Melanggar Diproses Tanpa Pandang Bulu!

Nurul Amirah Nasution , Jurnalis-Senin, 08 Januari 2024 |18:53 WIB
Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, Ditjen Pajak: Siapa pun Melanggar Diproses Tanpa Pandang Bulu!
Rafael Alun Divonis 14 Tahun. (Foto: Okezone.com/MPI)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara soal vonis Rafael Alun Trisambodo yang pernah menjadi pejabat DJP

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan, DJP menghargai seluruh proses hukum yang berlaku.

“Kami, Direktorat Jenderal Pajak menghargai proses hukum yang sedang berlangsung. Jadi, apa pun putusan hakim, itu adalah memang didasarkan data dan bukti yang ada,” kata Dwi, dikutip dari Antara, di Jakarta, Senin (8/1/2023).

DJP ke depannya terus menjaga nilai-nilai Kementerian Keuangan, Kode Etik DJP, dan konsisten untuk menjaga integritas.

“Siapa pun yang melanggar akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu,” ujar Dwi.

Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan penjara dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda sebesar Rp500 juta, jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” kata Hakim Ketua Suparman Nyompa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jakarta, Senin.

Selain itu, Rafael Alun juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp10,079 miliar dalam kurun waktu satu bulan pascaputusan berkekuatan hukum tetap, subsider 3 tahun penjara.

Menurut Majelis Hakim, Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU, sebagaimana dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga JPU KPK. Dengan demikian, Rafael dinyatakan melanggar seluruh pasal yang didakwakan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement