Memperhatikan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang diterbitkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, serta Pasal 27 POJK RUPS, Perseroan merekomendasikan
Pemegang Saham untuk hadir dengan memberikan kuasa melalui Fasilitas Electronic General Meeting KSEI (“eASY.KSEI”) dengan prosedur sebagai berikut:
a. Pemegang Saham harus terlebih dahulu terdaftar dalam Fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Dalam hal belum terdaftar, Pemegang Saham dimohon melakukan registrasi melalui situs web akses.ksei.co.id.
b. Bagi Pemegang Saham yang telah terdaftar, kuasa diberikan dalam eASY.KSEI melalui situs web easy.ksei.co.id.
c. Jangka waktu Pemegang Saham mendeklarasikan kuasa dan suaranya, mengubah penunjukan Penerima Kuasa dan/atau pilihan suara untuk mata acara Rapat, maupun mencabut kuasa, dapat dilakukan sejak tanggal Pemanggilan Rapat hingga selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat pada pukul 12.00 WIB.
d. Panduan registrasi, penggunaan dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI dan AKSes KSEI dapat dilihat pada situs web Perseroan, easy.ksei.co.id dan/atau situs web akses.ksei.co.id.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)