OJK Catat Bank dengan Modal Inti Rp1 Triliun Hanya 1 Unit

Hafid Fuad, Jurnalis
Kamis 04 Maret 2021 17:50 WIB
Bank BUKU I Hanya 1 Unit. (Foto: Okezone.com/Reuters)
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bank dengan modal inti di bawah Rp1 triliun hanya tersisa 1 unit hingga akhir Januari 2021. Hal tersebut sejalan dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menilai, perbankan nasional terus melakukan konsolidasi guna menjawab tantangan ke depan. Heru bahkan optimis Bank BUKU I mendatang akan segera naik kelas di atas Rp3 triliun.

Baca Juga: Perbankan Diminta Terapkan Sistem Resi Gudang

“Konsolidasi harus dilakukan, makanya kita keluarkan aturan modal inti minimum jadi Rp3 triliun. Sekarang kita lihat gambaran Bank BUKU I tinggal 1 dan tinggal proses saja itu,” kata Heru dalam webinar Konsolidasi Dan Peran Pemilik Perbankan dalam Menghadapi Era Vuca di Jakarta (4/3/2021).

Dalam POJK Nomor 12/POJK.03/2020 tersebut menyatakan perbankan wajib memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp2 triliun pada 2021. Sedangkan, ketentuan modal inti minimal menjadi Rp3 triliun wajib dipenuhi perbankan paling lambat 31 Desember 2022.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya